Tuban – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Tuban, mengunggah video pendaftaran salah satu Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati ke dalam status Whatsapp (WA) pribadinya, Kamis (29/8/2024).
Tindakan oknum ASN camat itu menjadi sorotan publik, dan diduga melanggar prinsip netralitas. Hal tersebut dapat mempengaruhi persepsi publik serta memicu tudingan ketidakadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Tuban, M .Arifin, mengaku belum mengetahui kasus tersebut secara khusus. Pihaknya masih fokus pengawasan proses pendaftaran Bapaslon. Uparindan Wakil Bupati di kantor KPUK Tuban.
“Kami belum memonitor. Kami masih fokus pengawasan ini,” ujar Arifin saat dikonfirmasi wartawan usai pendaftaran Bapaslon Riyadi-Wafi, Kamis (29/8/2024) malam .
Meskipun begitu, Arifin menegaskan Bawaslu akan mengambil langkah tegas jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Sebab, dalam perundang-undangan yang berlaku dengan tegas menyebutkan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.
“Dalam regulasi jelas. Pegawai ASN harus netral,” tambahnya tegas.
Baca Juga:
Peraturan dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat yang adil dan tidak memihak.
Jika terbukti bersalah, oknum camat ini dapat terancam sanksi, baik administrasi maupun pidana, tergantung pada sejauh mana keterlibatan dan dampak dari tindakannya.(dif)

















