Tuban – Perundungan terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Plumpang, Kabupaten Tuban. Seorang siswa kelas 8 melakukan tindak kekerasan terhadap kakak kelasnya, siswa kelas 9 saat jam pelajaran.
Pelaku memukuli dan menendang korban yang telah bersimpu di tanah. Aksi tak terpuji itu disaksikan sejumlah siswa lain yang juga merekamnya menggunakan kamera handphone. Akibatnya, video rekaman tersebut tersebar luas dan viral di Media Sosial (Medsos).
“Kejadiannya itu Selasa, 27 Agustus 2024,” ujar Guru Bumbingan Konseling (BK) SMPN 2 Plumpang, Munadi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9/2024) pagi.
“Kejadian ini sebenarnya pagi setelah anak-anak sholat Dhuha. Saat itu anak-anak mestinya kembali ke ruang kelas, namun saat perjalanan terjadi bulying itu,” sambung Munadi.
Video kekerasan itu tersebar luas di berbagai platform media sosial sejak Minggu (1/9/2024). Layaknya film kungfu, pelaku memakai baju olahraga memukul dan menendang korban. Sementara korban hanya pasrah dan diam saja.
“informasinya pemicunya, pelaku merasa tersinggung ada yang bilang dia tidak berani dengan korban, jadi merasa tertantang,” tutur Munadi.
Baca Juga:
Sebelum viral, paska kejadian tepatnya Rabu, 28 Agustus 2024, pihak sekolah telah melakukan mediasi bersama orang tua korban maupun pelaku. Beberapa kesepakatan diambil, antara lain, menyelesiakan maslaah tersebut secara kekeluargaan, orang tua pelaku menanggung sepenuhnya biaya pengobatan korban hingga benarhbenar sembuh, dan pelaku dipindahkan ke sekolah lain.
“Masalah ini sudah diselesaikan secara keluarga dan intinya semua clear dan tidak ada masalah lagi. Kedua belah pihak sudah sepakat dimediasi. Kondisi korban membaik dan insyaAlloh sudah bisa beraktifitas kembali,” terang Munadi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, akan memediasi antara kedua orang tua bersangkutan dengan dihadiri Forkopimcam dan para guru. Pihak kepolisian lebih mengedepankan restoratif justice dalam menangani kasus anak-anak di bawah umur.
“Adapun penanganan perkara terhadap anak, kita lebih mengedepankan restoratif justice. Pemicunya pertikaian antar siswa,” tandas Dimas kepada wartawan di ruang kerjanya.(dif)

















