Tuban – Tindak pidana korupsi diduga terjadi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Proyek senilai Rp1,8 milyar itu berkaitan dengan pengadaan bantuan alat pompa air kepada kelompok tani. Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tuban tahun 2017.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tuban tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto. Kasus yang sedang diselidiki itu berkaitan dengan pengadaan mesin pompa tahun anggaran 2017.
“Iya benar. Kita sudah melakukan penyelidikan kemarin,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (11/09/2024).
Yogi menjelaskan, penyelidikan dilakukan berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat. Hingga saat ini pennyidik telah melakukan pemeriksaan saksi yang terkait pengadaan pompa air.
“Sudah ada lima orang pihak terkait yang kami periksa. Nanti pelapor juga akan kita panggil untuk diperiksa,” jelasnya.
Baca Juga:
Sementra itu, Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, membenarkan adanya penyelidikan Kejari Tuban terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lompa air. “Itu kegiatan tahun 2017,” ucapnya.
Meski demikian, Eko mengaku bahwa 5 orang saksi ynag diperiksa penyidik kejaksaan bukan termasuk dirinya. Sebab, hingga saat ini ia belum menerima panggilan pemeriksaan dari Kejari Tuban.
“Belum (belum menerima panggilan pemeriksaan oleh Kejari Tuban,” pungkasnya.(dif/qam)

















