Pagar Rumah Dirusak Anak Trauma Diintimidasi, Warga Lapor Polisi

Redaksi7

Keluarga Suwarti didampingi kuasa hukum Nur Azis mendatangi Mapolres Tuban untuk menanyakan perkembangan laporan.

Tuban – Pengrusakan terjadi pada rumah keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik (40) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Bangunan pagar sepanjang 30 meter digaruk menggunakan alat berat hingga luluh lantak.

Tak hanya kerugian materiil, anak dan menantu yang menempati rumah tersebut juga mengalami intimidasi dari sekelompok orang. Akibatnya, Pasutri Santi Nurjanah (26) dan Ahmad Fatkur Rozi itu hingga kini masih trauma terhadap suara alat berat.

“Takut Pak, saya sampai satu minggu itu lemes, masih ingat suaranya bego itu,” kata Santi Nurjanah kepada wartawan di Mapolres Tuban, Senin (23/9/2024).

Sambil terisak menangis, Santi Nurjanah menjelaskan awal mula pembongkaran terjadi. Awalnya, mereka diminta ke balai desa setempat karena terdapat kesalahan pada Nomor Induk Bangunan (NIB) dan sertifikat tanah serta rumah milik orang tuanya.

“Saya kasihkan disuruh ngumpulkan itu surat sertifikat semua dari sawah sama tanah, rumah itu disuruh ngumpulkan. Itu alasannya dari desa saja ternyata pagar saya dibongkar,” jelasnya.

“Ngomongnya kasar. Saya sama suami disuruh bongko ngajenge griyo trus dipendem (disuruh mati depan rumah kemudian ditimbun),” lanjutnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Kuasa Hukum korban, Nur Azis, perusakan terjadi pada 24 Agustus 2024. Pembongkaran atau disebut eksekusi itu patut diduga merupakan akal-akalan dari pemerintah desa.

Paska kejadian, Mudrik dan Suwarti yang semula sedang berada di Merauke, Papua, langsung pulang ke kampung halaman. Mereka sempat melakukan protes kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi yang dianggap harus bertanggung jawab.

“Akan tetapi pihak pemerintahan desa (Mlangi) nampaknya tidak ada etikat untuk mengganti. Sehingga pada tanggal 19 September kemarin kita melakukan pelaporan. Yang kita laporkan adalah pemerintahan desa,” papar Kuasa Hukum korban, Nur Azis.

Berdasarkan penelusuran, pembongkaran pagar rumah korban dilakukan untuk memperlancar pekerjaan proyek pembangunan saluran air. “Setelah kita cek, memang pagar itu di dalam sertifikat, bukan di luar atau masuk di dalam tanah kas desa atau tanah negara,” terang Nur Azis.

Terkait laporan Suwarti ini Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Ia meminta waktu untuk mempelajari kasusnya, dan berjanji akan menindaklanjuti.

“Beri kami waktu, karena berkas laporan belum masuk ke meja saya. Nanti pasti akan ditindaklanjuti oleh Reskrim,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment