Tuban – Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan Riyadi, resmi cuti di luar tanggungan negara selama 2 bulan masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Posisi mereka akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi mengukuhkan Agung Subagyo sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban. Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Agung memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman panjang di pemerintahan. Termasuk sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini akan melanjutkan program-program yang telah berjalan di Tuban dan menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Sesuai arahan dari Pak Gubernur, kami akan berupaya melaksanakan Pilkada serentak agar berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kami juga akan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya
‘Tentu kami akan senantiasa bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat untuk meneruskan apa-apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Tuban agar tetap berjalan baik,” sambungnya .
Agung juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada dan pembangunan pemerintahan. “Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam Pilkada serta memberikan masukan demi mewujudkan Tuban yang lebih baik,” tambahnya.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Pj.Gubernur Jatim Adhy Karyono mengingatkan peran Pjs selain dalam mengawal Pilkada, tetapi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2024.
“Selain itu juga pembahasan rancangan APBD 2025, dan ini adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pjs bersama DPRD agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah kedepan,” katanya.
Untuk diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.(dif)

















