Tuban – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, sudah memasuki tahapan masa kampanye. Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon), Baik Bupati Tuban maupun Gubernur Jawa Timur, mulai terpasang menghias sudut kota.
Namun tak sedikit, pemasangan APK Paslon menyalahi aturan. Diantaranya dipasang dengan cara dipaku atau ditali pada pohon, tiang listrik, gapura serta pagar jalan protokol. Adapula spanduk bergambar Paslon yang dipasang melintang jalan raya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, membenarkan adanya pelanggaran pemasangan APK Paslon Bupati maupun Gubernur. Dari hasil pendataan sementara, ditemukan 33 APK yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban.
Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 16 Tahun 2014, melarang keras pemasangan iklan atau gambar pada pohon, jembatan lintas, tiang listrik, gapura, dinding, dan pagar di jalan protokol. Peraturan ini juga berlaku di luar jalan protokol pada fasilitas publik dan milik pribadi tanpa izin yang sah.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada Bawaslu untuk disosialisasikan lebih lanjut kepada Paslon dan timnya,” ujar Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Mapolres Tuban, Senin (14/10/2024).
Bambang menambahkan, DLHP siap bekerja sama dengan Bawaslu Tuban untuk mengadakan operasi bersama jika diperlukan. Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, baik untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Baca Juga:
Lokasi-lokasi yang dilarang termasuk kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, alun-alun, tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya. Peraturan itu bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kabupaten Tuban selama masa kampanye, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Tuban,” tandas Bambang.(dif)

















