Tuban – Petugas Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP dan TNI-Polri menggelar operasi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di wilayah Kabupaten Tuban. Operasi gabungan ini dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi terkait gempur rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai.
“Melalui razia ini petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal, mengingat peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara,” kata Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, Eko Widjayanto, Selasa (15/10/2024) sore.
Peredaran rokok ilegal perlu dihentikan, karena sangat merugikan. Sebab, penjualan rokok legal menyumbang cukup besar pada pendapatan negara dan daerah. Sehingga membantu pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sebab pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Eko Widjayanto.
Operasi rokok ilegal gabungan ini akan dilaksanakan selama seminggu. Dimulai sejak Senin (14/10/2024) kemarin, operasi akan berakhir Senin (21/10/2024) nanti.
Baca Juga:
Dalam operasi ini petugas dibagi menjadi 2 tim. Dimana setiap tim memiliki tugas menyisir beberapa kecamata di wilayah Kabupaten Tuban. Sasaran utamanya adalah rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.
Puluhan toko kelontong telah diperiksa petugas selama beberapa hari. Namun hingga kini petugas belum menemukan rokok ilegal.
“Dari 2 tim tidak ada temuan, itu artinya edukasi yang selama ini kita lakukan berjalan dengan baik, sebab kita selalu edukasi kalau rokok ilegal itu tidak baik dan tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Tuban, Siswanto menuturkan, bahwa Kabupaten Tuban merupakan daerah jalur perlintasan peredaran rokok ilegal yang diproduksi home industri yang berada di Jawa Timur.
“Tuban ini sebagai lewatan dari pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri dari kota-kota yang berada di Jawa Timur,” tuturnya.
Perlu diketahui pada tahun 2024, razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban sudah dilakukan sebanyak 46 kali dengan hasil barang sitaan 1.120 batang rokok ilegal dari berbagai kecamatan yang berbeda.(*)

















