Tuban – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Seorang narapidana berinisial PI (24) ditemukan tewas di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kabupaten Tuban, Sabtu (19/10/2024) malam. Pemuda asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, itu diduga mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara gantung diri.
Berdasarkan informasi, korban ditemukan pertama kali oleh petugas Lapas sekitar pukul 18.00 WIB. Tubuh korban yang sudah tidak bernyawa tergantung pada jeruji ventilasi di atas kamar mandi Lapas.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexender, kepasa wartawan melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Minggu (20/10/2024).
Diketahui, PI merupakan narapidana kasus pencurian. Ia telah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman mulai dijalani sejak 26 November 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Edi Kuhen, membenarkan adanya insiden narapidana bunuh diri. Peristiwa itu terjadi di area kamar mandi umum blok hunian Lapas.
Baca Juga:
Berdasarkan penyelidikan sementara pihak Lapas, narapidana PI sebentar lagi akan bebas. Diduga kuat, PI nekat mengakhiri hidupnya karena takut menghadapi kebebasan.
“Dari keterangan sementara yang didapat penyebab korban melakukan karena rasa takut menjelang bebas yang kurang dari 1 bulan,” jelas Edi.
Edi juga menegaskan, tim lapas bersama pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif di balik tindakan bunuh diri tersebut. Setelah dilakukan visum luar di rumah sakit, mayat PI langsung diserahkan kepada keluarga di Rembang.
“Dan saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.(dif)

















