Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, terus bergerak menelusuri kasus dugaan politisasi Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) untuk kepentingan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Setelah menerbitkan register dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tuban, memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Mereka terkait erat dengan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras itu. Pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu setempat, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan pantauan Redaksi7, pada hari pertama ini lembaga yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan itu memeriksa 2 pihak. Pertama, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo.
“Selain Kadinsos juga Haji Ali selaku penyedia beras untuk BPNTD yang berasal dari Kecamatan Soko,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono.
Pemeriksaan dilakukan terpisah di 2 ruangan berbeda selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 13.00 sampai 16.30 WIB. Klarifikasi dilakukan berkaitan dengan penyaluran BPNTD yang sempat viral lantaran kemasannya mencantumkan visi misi salah satu Paslon Bupati Tuban 2024.
“Poin-poin intinya terkait keberadaan tagline tersebut, kenapa harus ada di karung kemasan itu (BPNTD),” tuturnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, pria asal Kecamatan Bancar itu menyampaikan, bahwa terkait hasilnya masih menunggu kajian lebih lanjut dengan pihak-pihak yang ada di Gakkumdu.
“Nantinya apapun hasilnya dari klarifikasi itu akan kita kaji dengan gakkumdu. Ada kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo saat diwawancara wartawan usai klarifikasi, enggan berkomentar banyak. Sikap yang sama ditunjukkan pihak penyedia beras, Haji Ali.
“Hanya klarifikasi, lengkapnya tanya Bawaslu Tuban,” tandasnya.(dif)

















