Tuban – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menutup sebagian badan jalan.
Baliho bergambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, itu merupakan APK resmi fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat. Setelah sempat viral, pihak KPUK langsung turun untuk memperbaiki posisi baliho.
“Benar, APK tersebut adalah baliho yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten,” Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPUK Tuban, Gunawan Wihandono, Jumat (25/10/2024).
Menurut Gunawan, APK fasilitas dari KPUK sekilas serupa APK yang dicetak dan dipasang sendiri oleh tim masing-masing Paslon. Untuk membedakannya, KPUK memberi tanda berupa barcode pada setiap APK yang dipasang.
“Kami membedakan APK yang difasilitasi KPU dengan APK dari calon, di mana APK KPU ditandai dengan barcode,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Gunawan langsung mendatangi lokasi untuk memastikan perbaikan baliho dilakukan secara tepat. Baliho di Jalan Manunggal yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan, kini sudah diperbaiki dan diikat lebih kuat untuk menghindari memakan korban.
Baca Juga:
“Jika ditemukan pelanggaran pemasangan, seperti di tempat yang terlarang, kami akan meminta pihak penyedia atau pemasang untuk memindahkannya ke lokasi yang lebih aman dan sesuai regulasi,” tandasnya.
Pihak KPUK Tuban juga telah menginstruksikan jajaran di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menginventarisir seluruh APK yang difasilitasi KPU.
“Kami pastikan setiap APK yang difasilitasi oleh KPU Tuban dipantau secara berkala. Jika ada yang longgar atau berpotensi membahayakan, segera dilakukan tindakan perbaikan,” tambah Gunawan.(dif)

















