Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Bupati Tuban Belum Satu Persen dari Batas Maksimal

Redaksi7

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 saat pengundian nomor urut beberapa waktu lalu.

Tuban – Dana Kampanye di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, dibatasi. Masing-masing Pasang Calon (Paslon) hanya boleh menggunakan anggaran maksimal sebesar Rp53,8 milyar.

Batasan dana kampanye tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, Nomor 1503 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2024.

Komisioner KPUK Tuban Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Saiful Anwar mengatakan, keputusan batasan dana kampanye Rp 53,8 Miliar itu berdasarkan keputusan bersama. Antara tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakli Bupati Tuban 2024, KPUK Tuban, dan Bawaslu Tuban.

“Batasan itu berdasarkan dalam rapat antara Paslon, KPU, dan Bawaslu, jadi keputusan bersama antara tim pemenangan pasangan calon,” terang Saiful, Selasa (29/10/2024).

Namun demikian, masing-masing Paslon baru menguarkan dana kampanye ratusan juta rupiah. Jumlah tersebut belum mencapai 1 persen dari batasan maksimal yang telah ditetapkan.

Seperti tercantum dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bernomor 754/PL.02.5-Pu/3523/2024. Paslon Riyadi-Wafi Abdul Rosyid sebanyak Rp275,3 juta. Sedangkan Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono Rp357,4 juta.

Seluruhnya anggaran yang dikeluarkan masing-masing Paslon bersumber dari dana pribadi Paslon. Disebutkan pula, alokasi dana ratusan juta rupiah yang dikeluarkan masing-masing paslon digunakan berupa bentuk barang saja.

‘’Sum­bangan dana kampanye yang masuk di LPSDK ini hanya berupa taksiran dari nilai barang yang digunakan untuk kampanye, seperti pembuatan alat peraga kam­panye (APK) berupa baliho, spanduk, dan bahan kam­panye lainnya. (Nomi­nal, Red) terbanyak untuk pem­buatan APK,” tuturnya.

Tahapan pelaporan dana kampanye dilaksanakan dalam tiga tahap. Pertama yakni LADK yang dilaksanakan pada 28 September 2024 lalu. Dimana masing-masing paslon hanya melaporkan Rp 1 juta.

Kedua, LPSDK yang disampaikan mulai 24-25 Oktober, dan diumumkan pada 26 Oktober 2024. Dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan nanti saat masa kampanye selesai.(dif/naf)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment