Tuban – Viral sebuah video oknum Kepala Desa (Kades) mendukung dan mengajak untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024. Rekaman berdurasi 60 detik itu beredar luas di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan informasi, oknum tersebut adalah Muhammad Munja yang menjabat sebagai Kades Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dalam video, Ia mengajak untuk memilih Paslon nomor urut 2, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko).
“Beli duku sama dengan buah, jangan ragu pilih nomor dua,” ucap Muhammad Munja seperti dalam video viral.
Kades Binangun itu mengakui bahwa pria dalam video viral itu merupakan dirinya. Ia juga tidak menyangkal telah menyampaikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024.
“Itu spontanitas mas. Itu ditanya sama teman sendiri, sering ngopi, sering ngobrol. Ditanya ya saya jawab seperti di Tiktok, gak sengaja, spontanitas saja,” jawabnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon, Senin siang (11/11/2024).
Muhammad Munja mengaku dukungan itu terlontar begitu saja dari mulutnya tanpa berfikir panjang. Sebab saat mengucapkan kata-kata tersebut dirinya sedang dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) jenis tuak.
Baca Juga:
“Memang saya habis minum tuak sedikit. Gak banyak hanya dua centak (gelas bambu),” terangnya.
Menurut Munja, video itu direkam saat dirinya sedang berada di sebuah warung kopi, pada Sabtu malam (9/11/2024). Rekaman kemudian dibuat story Whatsapp oleh rekannya, sehingga langsung viral.
“Itu dibuat story, langsung dihapus, tapi ya begitulah media begitu cepat. Kalau tempatnya di warung kopi bukan warung tuak. Hanya minumnya di warung lain sama teman-teman saya,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran netralitas Kades ini telah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Hingga kini, Bawaslu masih melakukan penelusuran kebenaran video tersebut dan memastikan identitas pria dalam video tersebut.
“Kita akan melakukan penelusuran terlebih dahulu terhadap kebenaran video tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno, yang ditemui wartawan di kantornya, Senin siang (11/11/2024).
Dijelaskan Sutrisno, pihaknya akan melakukan serangkaian penanganan pelanggaran, sebelum mengambil keputusan. Langkah selanjutnya Bawaslu akan memanggil oknum Kades tersebut untuk diklarifikasi.
“Jika terbukti benar maka akan kita proses, dan melakukan serangkaian penanganan pelanggaran untuk memberi efek jera kepada kepala desa yang masih belum netral,” jelasnya.(dif)

















