Tuban – Lurah Baturetno, Kabupaten Tuban Arif Sujatmiko, dinyatakan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran.
Guna penanganan lebih lanjut, kasus pelanggaran netralitas ASN ini dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (11/11/2024). rekomendasi diteruskan Bawaslu Tuban melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
“Hari ini sudah direkomendasikan kepada BKN. Rekomendasi tersebut sudah disertai kajian, yang nantinya akan menjadi pertimbangan lebih lanjut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono.
Arif Sujatmiko dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada. Terlapor dijerat Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang ASN berpihak dalam Pilkada. Namun, pleno Bawaslu bersama Gakkumdu menyatakan pelanggaran sebagai kasus non-pidana karena dinilai dilakukan secara tidak sengaja.
BKN diharapkan segera memberikan tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu, sementara publik menanti hasil akhir dari proses pemeriksaan netralitas ASN dalam Pilkada ini.
Diberitakan sebelumnya, Arif Sujatmiko, diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pilkada. Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diketahui berkampanye untuk salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024.
Baca Juga:
Dukungan politik diberikan dalam komentar pada sebuah unggahan di Media Sosial Tiktok. Adapun komentar yang ditulis sebagai berikut; “SELAMATKAN GUS WAFI, BIARKAN BELIAU TETAP JADI ULAMA’ MUDA YANG BISA BERIKAN PIWELING, PIWULANG DAN PITUTUR KEPADA UMAT. BUPATINYA JUGA MUDA BIARLAH MAS LINDRA BUPATINYA. PILIH 02″.(dif)

















