TUBAN – Komplotan jambret lintas kota berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Petugas mengamankan 2 pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku diketahui berinisial DS (23) dan ES (23). Keduanya berasal dari Kota Surabaya. Sedang korbannya adalah perempuan berinisial H (27) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, modus pelaku mencari mangsa dengan berkeliling kota dan perkampungan. Untuk memudahkan aksinya, pelaku lebih memilih korban wanita yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
“Kedua pelaku residivis, mereka pernah terjerat kasus serupa di wilayah Kota Surabaya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa pagi (19/11/2024).
Dijelaskan Dimas, kedua pelaku langsung menempel sepeda motor korban yang sedang berkendara di Jalur Nasional Pantura Tuban-Widang. Seketika salah satu pelaku beraksi merampas handphone korban dan segera kabur.
“Awalnya pelaku menempel pengendara motor yang akan menjadi korban, ketika lengah pelaku langsung menjambretnya,” jelasnya.
Baca Juga:
Selain 2 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi, 2 buah handphone hasil kejahatan, jaket serta 2 helm.
“Jaket dan dua buah helm serta sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya,” terang Dimas.
Atas aksinya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Untuk ancaman kurungannya sendiri maksimal 15 tahun penjara.(dif)

















