TUBAN – Sejumlah warga mengeluh tidak mendapat surat pemberitahuan atau undangan mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal nama mereka sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Salah satunya Miyati, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Nama wanita 64 tahun itu masuk dalam TPS 5. Namun, ia tidak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara.
Diketahui, dalam Kartu Keluarga (KK) Miyati tercantum bersama suami, Roestamadji dan anaknya, Cinta Damayanti. Mereka bertiga telah di-Coklit dan masuk DPT Pemilihan Serentak 2024.
“Sekeluarga satu KK kan bertiga, tapi yang dapat undangan (surat pemberitahuan pemungutan suara) hanya bapak dan Cinta,” kata Miyati yang ditemui wartawan di rumahnya, Minggu siang (24/11/2024).
Merasa janggal, pihak keluarga mengkonfirmasi kepada KPPS yang membagikan undangan. Ironisnya, mereka mendapat jawaban kalau ibu Miyati ternyata dinyatakan meninggal dunia.
“Katanya nama Miyati ternyata TMS (Tidak Memenuhi Syarat) satu alias meninggal dunia,” tuturnya.
Baca Juga:
Kasus inipun terdengar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Untuk memastikan informasi awal, Bawaslu langsung melakukan penelusuran ke lapangan.
Kasus Miyati ini diduga disebabkan adanya miskomunikasi dari PPS ke KPPS. Sebab, DPT yang diterimakan ke KPPS itu tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga nama Miyati dianggap sama dengan nama lain yang orangnya telah meninggal dunia.
“Padahal kita klarifikasi di lokasi langsung yang bersangkutan masih hidup, kita barengkan dengan PPS-nya, ternyata ada miskomunikasi,” terang Sutrisno.
Selain itu Bawaslu juga menemukan kasus serupa di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko. Seorang warga di TPS 6 bernama Sunoto dinyatakan meninggal dunia sehingga tidak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara.
“Untuk yang di Desa Bangunrejo itu pemilih yang hidup tapi dia di-TMS-kan dengan alasan sudah meninggal,” ungkap Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji.
Parahnya nama Sunoto sudah tidak tercantum dalam DPT. Padahal, dirinya sudah pernah di-Coklit, yang dibuktikan dengan adanya stiker coklit tertempel di rumahnya.
“Di pintu rumahnya masih ada kertas bekas coklit, masih ada namanya tapi sudah tidak ada dalam DPT dan tidak menerima undangan untuk memilih,” jelasnya.
Menurut Sutrisno, petugas telah salah mematikan nama Sunoto. Sebenarnya terdapat 2 nama Sunoto di Desa Bangunrejo. Salah satunya memang telah meninggal dunia, sehingga petugas salah.
“Kalau yang Soko, dia salah mematikan orang. Jadi ada dua nama yang sama. Satunya dimatikan, sedangkan satunya mati tapi dihidupkan,” imbuhnya.(dif)

















