TUBAN – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2025 hampir dipastikan molor. hingga kini, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tuban belum menggelar rapat pleno untuk membahas tentang besaran kenaikan upah tersebut.
Padahal, UMK rencananya ditetapkan paling lambat pada 30 November 2024. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada 21 November 2024.
Hasil rapat pleno gabungan unsur pemerintah, pakar, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha itulah yang nantinya direkomendasi Bupati Tuban ke Gubernur Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban Suwito mengaku masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebab, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan aturan sistem pengupahan bagi para buruh.
“Kita masih menunggu surat edaran dari Kemenaker yang akan menjadi pijakan untuk menghitung UMK,” terangnya, Jumat (29/11/2024).
Menurut Suwito, Depekan Tuban sebatas baru membahas tata tertib, termasuk jadwal rapat pleno pengusulan UMK yang telah disepakati pada tanggal 22 November 2024.
Baca Juga:
“Tetapi kita juga akan menyesuaikan situasi dan kondisi, tergantung kapan SE Kemenaker itu turun,” imbuhnya.
Diungkap Suwito, arahan dari Kemenaker untuk penetapan UMP paling lambat tanggal 21 November. Sedangkan untuk UMK rencananya ditetapkan oleh Gubernur pada 30 November 2024.
“Kapasitas Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi ke Bupati. Kemudian Bupati meneruskan ke Gubernur untuk ditetapkan,” tutupnya.(dif/yim)

















