Sidang Penipuan dan Penggelapan, Saksi Ahli: Perbuatan Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Redaksi7

Penasehat hukum terdakwa Nur Aziz (tengah) foto bareng kedua saksi ahli pidana di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN – Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan 2 unit mobil dengan terdakwa Erna Wati (39) digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sidang lanjutan ini memasuki agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Sebanyak 2 orang ahli pidana asal Kota Surabaya dihadirkan dalam persidangan. Antara lain, Dr. M. Sholehuddin, SH., MH dari Universitas Bhayangkara Surabaya (UBHARA) dan Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH dari Universitas Airlangga (UNAIR).

Dalam persidangan, Sholehuddin menyatakan, adanya putusan Pengadilan Agama (PA) Tuban yang menyatakan 2 (dua) objek kendaraan tersebut harta bersama antara terdakwa dengan mantan suaminya, maka seharusnya terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana karena terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Putusan pengadilan agama tersebut otentik, jika ada pihak yang merasa keberatan seharusnya melakukan gugatan perdata bukan melaporkan atau menuntut secara pidana,” jelasnya.

Sementara Bambang Suheryadi menerangkan, bahwa bukti BPKB bukti kepemilikan secara formil, akan tetapi harus dibuktikan secara materiil.

“Siapa yang membeli dan apa bukti pembeliannya, apalagi adanya putusan Pengadilan Agama yang menyatakan objek barang tersebut adalah milik Terdakwa dan mantan suaminya sehingga terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana,” terangnya.

Menurut kedua ahli pidana, berdasarkan Pasal 183 KUHAP terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana kecuali terdapat dua alat bukti yang sah dan hakim berkeyakinan benar-benar terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang melakukan.

Berkaitan dengan keterangan saksi yang berubah dalam BAP dan berubah dalam persidangan, ahli berpendapat bahwa seorang saksi yang berubah-berubah patut tidak dapat dipercaya, sehingga patut diduga saksi tersebut memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dapat merugikan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP.

Kemudian, masih kata saksi ahli, alat bukti surat berupa kwitansi pembelian mobil yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang tahun pembuatannya diajukan adalah bukti yang tidak valid dan reliable artinya tidak dapat dipercaya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga patut diduga bukti tersebut palsu atau dipalsukan.

Penasehat hukum terdakwa Nur Aziz mengatakan, perkara yang didakwakan kepada Erna Wati tidak cukup bukti. Alasannya, objek barang bukti berupa 1 unit mobil pajero dan 1 unit mobil innova adalah harta bersama (gono-gini) antara terdakwa dengan mantan suaminya. Hal itu didukung dengan putusan sidang perceraian saat di PA.

“Menurut kedua ahli pidana, inti delik (delicts berlstandekelen) dalam perkara penipuan dan atau penggelapan yang didakwakan kepada terdakwa bagian inti delik tidak terbukti karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,” bebernya.

Berdasarkan keterangan kedua ahli pidana tersebut, Aziz berpendapat perbuatan terdakwa memang benar terbukti. Namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana (onslag van rechtsvervolging), maka terdakwa harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Diketahui sebelumnya, Erna Wati dilaporkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suratmi dan Sugianto, warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Janda 39 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan 2 unit mobil, jenis pajero dan innova, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment