TUBAN – Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan 2 unit mobil dengan terdakwa Erna Wati (39) digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sidang lanjutan ini memasuki agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Sebanyak 2 orang ahli pidana asal Kota Surabaya dihadirkan dalam persidangan. Antara lain, Dr. M. Sholehuddin, SH., MH dari Universitas Bhayangkara Surabaya (UBHARA) dan Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH dari Universitas Airlangga (UNAIR).
Dalam persidangan, Sholehuddin menyatakan, adanya putusan Pengadilan Agama (PA) Tuban yang menyatakan 2 (dua) objek kendaraan tersebut harta bersama antara terdakwa dengan mantan suaminya, maka seharusnya terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana karena terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Putusan pengadilan agama tersebut otentik, jika ada pihak yang merasa keberatan seharusnya melakukan gugatan perdata bukan melaporkan atau menuntut secara pidana,” jelasnya.
Sementara Bambang Suheryadi menerangkan, bahwa bukti BPKB bukti kepemilikan secara formil, akan tetapi harus dibuktikan secara materiil.
“Siapa yang membeli dan apa bukti pembeliannya, apalagi adanya putusan Pengadilan Agama yang menyatakan objek barang tersebut adalah milik Terdakwa dan mantan suaminya sehingga terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana,” terangnya.
Baca Juga:
Menurut kedua ahli pidana, berdasarkan Pasal 183 KUHAP terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana kecuali terdapat dua alat bukti yang sah dan hakim berkeyakinan benar-benar terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang melakukan.
Berkaitan dengan keterangan saksi yang berubah dalam BAP dan berubah dalam persidangan, ahli berpendapat bahwa seorang saksi yang berubah-berubah patut tidak dapat dipercaya, sehingga patut diduga saksi tersebut memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dapat merugikan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP.
Kemudian, masih kata saksi ahli, alat bukti surat berupa kwitansi pembelian mobil yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang tahun pembuatannya diajukan adalah bukti yang tidak valid dan reliable artinya tidak dapat dipercaya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga patut diduga bukti tersebut palsu atau dipalsukan.
Penasehat hukum terdakwa Nur Aziz mengatakan, perkara yang didakwakan kepada Erna Wati tidak cukup bukti. Alasannya, objek barang bukti berupa 1 unit mobil pajero dan 1 unit mobil innova adalah harta bersama (gono-gini) antara terdakwa dengan mantan suaminya. Hal itu didukung dengan putusan sidang perceraian saat di PA.
“Menurut kedua ahli pidana, inti delik (delicts berlstandekelen) dalam perkara penipuan dan atau penggelapan yang didakwakan kepada terdakwa bagian inti delik tidak terbukti karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,” bebernya.
Berdasarkan keterangan kedua ahli pidana tersebut, Aziz berpendapat perbuatan terdakwa memang benar terbukti. Namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana (onslag van rechtsvervolging), maka terdakwa harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Diketahui sebelumnya, Erna Wati dilaporkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suratmi dan Sugianto, warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Janda 39 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan 2 unit mobil, jenis pajero dan innova, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.(dif)

















