TUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan 2 mobil dengan terdakwa Erna Wati (39) asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Rabu siang (4/12/2024).
Sidang lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim, Erna Wati yang hadir secara langsung, beberapa kali menangis saat menceritakan peristiwa yang dialami.
Dalam sidang, terdakwa Erna Wati mengatakan bahwa 2 mobil yang menjadi obyek sengketa itu sengaja diatasnamakan Suratmi untuk menghindari pajak progresif. Dirinya sangat dekat dan menaruh kepercayaan besar terhadap Suratmi yamg sudah dianggapnya sebagai orang tua angkat.
“Sebenarnya nggak ada hubungan apa-apa (antara Erna Wati dan Suratmi). tapi saya menganggap dia orang tua angkat, dan dia menganggap saya anak angkat,” kata Erna dalam persidangan.
Pada persidangan kali ini Majelis Hakim juga memutar 4 file video yang diperoleh dari kuasa hukum terdakwa. Rekaman berdurasi masing-masing 6 menit itu mempertontonkan suasana ketika Erna Wati meminta uang yang dititipkan kepada Suratmi.
Meski video kurang jelas, namun suara percakapan kedua belah pihak cukup jelas terdengar. Terdakwa membutuhkan uangnya kembali untuk modal beberapa usahanya.
Baca Juga:
“Video terkait saya meminta uang, lalu jawabnya uang sudah habis, jadi saya meminta dua mobil saya,” jelas terdakwa kepada Majelis Hakim di persidangan.
Kuasa Hukum Terdakwa Nur Aziz paska sidang menyatakan, kedua mobil yang dilaporkan merupakan harta gono gini natara terdakwa dan mantan suaminya Nur Sodiq. Hal tersebut diperkuat dengan adanya ketetapan Pengadilan Agama (PA) Tuban.
“Sudah ada penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dua mobil itu adalah hasil gono gini dengan mantan suaminya, bukan uang dari Suratmi,” jelas Nur Aziz kepada wartawan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah pembelian DP mobil itu SPK atas nama Ernawati, DP atas nama Ernawati, kemudian pelunasan juga yang melakukan Nur Sodiq, itu juga dari uang mereka bersama (Erna Wati dan Nur Sodiq),” sambungnya.
Sementara itu percakapan dalam 4 file video yang diputar menguatkan bahwa Erna Wati pernah menitipkan uangnya kepada Suratmi senilai Rp4,2 Milyar. Namun, uang telah habis digunakan untuk membangun kandang, membeli rumah, serta membeli tanah.
“Dan BPKB itu diserahkan sendiri oleh Sugianto dan Suratmi. Jadi tidak ada unsur paksaan atau ada rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Ernawati, karena itu mobilnya sendiri,” terangnya.
Diungkap Nur Aziz, terdakwa Erna Wati sempat beberapa kali menangis dalam persidangan. Kliennya merasa sangat dizalimi, sebab uang dititipkan malah dia dilaporkan hingga menjadi terdakwa.
“Terdakwa merasa dizalimi. Dia merasa sangat percaya menaruh uangnya disitu. Tapi dia malah dilaporkan dan sekarang menjadi terdakwa. Itu yang ditangisi,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan bukti-bukti yang ada, kuasa hukum terdakwa Nur Aziz menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim.
“Saya berharap bahwa dengan bukti itu akan semakin terang perkara ini. Akan tetapi berkaitan putusan kita serahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Erna Wati dilaporkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suratmi dan Sugianto, warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Janda 39 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan 2 unit mobil, jenis pajero dan innova, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.(dif)

















