TUBAN – Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi korban kebejatan guru ngaji. Gadis berusia 16 tahun itu dicabuli sebanyak 2 kali.
Pelaku diketahui berinisial A-R (40) kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, guru ngaji itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.
Dijelaskan Dimas, pencabulan dilakukan tersangka sebanyak 2 kali. Pertama terjadi di sekolah pada bulan Juni 2024. Kemudian kedua terjadi pada 28 Agustus 2024 saat korban perjalanan pulang ke rumah.
“Dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban pada tanggal 17 September tahun 2024,” imbuhnya.
Penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang lantaran muncul pernyataan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga penyidik harus melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Baca Juga:
“Hasil tes kejiwaan tersangka ini tidak punya gangguan kejiwaan, selanjutnya kita naikan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya dalam pers rilis di Mapolres Tuban, Kamis lagi (16/1/2025).
Dimas membeberkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang payudara korban. Beruntung aksi bejat yang kedua berhasil dipergoki orang tua korban, hingga berujung pelaporan ke polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri itu dijerat pasal 82 juncto pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.(dif)

















