Perusakan Pagar Rumah Pasutri di Widang, Terlapor Tepat Dijerat Pasal 170 KUHP

Redaksi7

Pelapor didampingi Penasehat Hukum Nur Aziz saat melapor ke Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN – Penyidikan kasus perusakan pagar rumah Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik dan Suwarti di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, masih terus berlanjut.

Perusakan diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mlangi Siswarin, Kepala Dusun (Kasun) Kadutan Hadi Mahmud, dan Kades Kujung Jali. Ketiga terlapor diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan terang-terangan.

Hal tersebut seperti dijelaskan Penasehat Hukum (PH) pelapor Nur Aziz. Unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu dimuka umum (openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Kami tetap kukuh pada pasal 170 ayat (1) KUHP. Jangan diubah karena unsur terpenuhi. Alasannya, karena perusakan pagar yang dilakukan terlapor ini dimuka umum yang dilihat banyak orang dan dilakukan lebih dari satu orang,” tegasnya.

Azis juga tidak menampik jika pagar milik pelapor yang dirobohkan alat berat tersebut dioperatori satu orang. Namun eksekusi tersebut berdasarkan perintah dari Kadus Kadutan yang saat itu berada di lokasi kejadian. Perobohan juga disaksikan warga sekitar.

“Betul operator alat berat (Bego Red.) satu orang, tapi di situ ada yang memerintahkan. Dan itu ada perintah dari orang lain di situ. Bukan operator melakukan sendiri tanpa adanya perintah dari orang yang di sana. Dan saat pembongkaran itu, para terlapor ada di situ,” beber Aziz.

Operator alat berat untuk melakukan perobohan pagar rumah milik kliennya tidak bekerja sendiri, tapi ada yang mengarahkan dan membantu juga.

Atas dasar itu, Aziz menilai jika terlapor harus disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan meminta Penyidik untuk melakukan penyidikan secara cermat, cepat dan profesional.

Selain itu, lanjut Aziz yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban bahwa, Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment