TUBAN – Waspada, modus baru pencurian sepeda motor. Pelaku berpura-pura ngekost untuk mencari sasaran sepeda motor milik penghuni kost lain.
Seperti yang berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah Musholah Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Riski Ramadani (18) asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Sementara pemilik sepeda motor adalah Yuli Irmawati (22).
“Kita lacak hingga Banyuwangi, lalu kita tangkap di Mojokerto saat hendak jual motor, janjian sama orang,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban IPDA Moch Rudi, Jumat pagi (24/1/2025).
Dijelaskan Rudi, aksi pencurian dilakukan pelaku pada 5 Januari 2025. Modusnya, pelaku berpura-pura ngekost di belakang perpustakaan Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. Setelah beberapa hari memastikan situasi aman, pelaku langsung beraksi.
“Caranya tidak pakai kunci, tapi menyambung kabel,” ungkap perwira dengan satu balok di pundak itu kepada wartawan secara singkat.
Baca Juga:
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga menggasak sebuah handphone milik sang pacar. Namun dari perangkat handphone itu polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang kabur ke luar kota.
“Tertangkapnya setelah mendapat laporan, kita kembangkan dari HP pacarnya yang diambil juga,” terangnya.
Kini, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dif)

















