TUBAN – Razia kost gabungan di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin malam (27/1/2025), diwarnai tangis histeris seorang gadis. Remaja berusia 22 tahun itu menolak diperiksa dan terus menyembunyikan wajahnya di balik bantal.
Berdasarkan pantauan, razia multi sasaran itu digelar petugas Satpol PP bersama TNI-Polri. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke media sosial Pemkab Tuban.
“Contohnya yaitu warung-warung yang menjual Miras, rumah inap, dan perhotelan, itu semua kita lakukan pemeriksaan karena itu mungkin melanggar Perda, dan untuk mengendalikan situasi supaya aman,” ujar Kanit PAM OBVIT Satsabara Polres Tuban IPDA Mu’in.
Dalam razia itu petugas berhasil mengamankan 11 botol Minuman Keras (Miras) jenis arak. “Kita dapat Miras sejumlah 11 botol A-R (arak),” ungkapnya kepada wartawan usai razia.
Selain itu petugas juga memeriksa penginapan dan tempat kost yang disinyalir kerap digunakan tempat mesum. Hasilnya, petugas mendapati 4 pasangan bukan suami istri yang diduga sedang berbuat mesum.
“Setelah itu kita menelusuri lagi ke wilayah Semanding, belakangnya kantor kecamatan, itu ada guest house kita mendapatkan dua pasangan bukan suami istri. Kemudian kita menelusuri lagi ke wilayah Karang itu kita juga dapat dua pasang juga,” terangnya.
Baca Juga:
Razia kost sempat diwarnai tangis histeris seorang gadis. Remaja berusia 22 tahun itu menolak diperiksa dan terus menyembunyikan wajahnya di balik bantal. Diduga Ia takut atau malu terjaring razia.
Sejumlah petugas Satpol PP wanita langsung turun tangan berusaha menenangkan. Setelah beberapa menit diberi penjelasan, Sejoli tersebut bersedia menuruti petugas. Mereka kemudian diperiksa, didata identitasnya, lalu digelandang keluar kamar menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, 4 pasangan yang terjaring diamankan petugas ke Mapolres Tuban. Mereka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Total empat pasang. Semuanya nanti kita proses, nanti kita kenakan Perda Kabupaten Tuban,” pungkas Mu’in.(dif)

















