TUBAN – Seorang sopir truk muatan buah nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, Selasa malam (4/2/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan petugas saat pelaku melintas di Jalur Nasional Ring Road Kabupaten Tuban. Selain pelaku berinisial LG (48) asal Kabupaten Kediri, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11 gram.
Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Harjo mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Pelaku dikatakan sedang perjalanan hendak mengirim buah anggur ke Surabaya ke wilayah Jawa tengah sambil membawa sabu-sabu.
Setelah ditunggu, petugas sempat membuntuti truk box yang dikemudikan pelaku. Selanjutnya, Satreskoba dibantu Satlantas melakukan penghadangan di kawasan ring road.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 20 poket sabu-sabu dengan berat total 11 gram yang disimpan di bawah jok,” bebernya, Rabu pagi (5/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan sabu-sabu tersebut akan dijual ke sesama sopir. Harga dipatok antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per poket dengan berat 0,3 sampai 0,5 gram.
Baca Juga:
“Kami masih mendalami, dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini,” kata Harjo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Tuban, dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(dif)

















