TUBAN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pencurian handphone penjaga warung kopi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos). Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dikenali petugas berdasarkan rekaman yang beredar.
“kita berhasil ungkap dengan gerak cepat pengembangan dari video viral. Jadi setelah kita ungkap, baru kita panggil korban,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban IPDA Moch Rudi, Selasa (11/2/2025).
Diketahui, pelaku adalah Edi (32) warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Setelah kita lihat video yang viral, kita lihat wajahnya, pelaku kebetulan residivis jadi bisa dikenali,” terang Rudi.
Dijelaskan Rudi, aksi pencurian dilakukan pelaku saat korban sedang tidur pulas sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor langsung masuk untuk memantau situasi.
Baca Juga:
Setelah dirasa aman, pelaku segera menggasak handphone korban yang tergeletak di kursi. Selanjutnya, pelaku buru-buru pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Jadi modusnya dia berjalan dari satu warung ke warung untuk mencari sasaran, kemudian ada kesempatan, dia beraksi,” bebernya.
Menurut Rudi, pelaku tidak bekerja alias pengangguran. Kebutuhan ekonomi mendesak pelaku nekat mencuri. Sebelumnya, pelaku juga terjerat kasus serupa dan telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
“Pelaku pernah tertangkap saat mencuri uang di wilayah Bojonegoro, dipenjara 10 bulan,” ungkap perwira dengan satu balok di pundaknya itu.
Guna kepentingan penyidikan, pelaku diamankan ke Mapolres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian.(dif)

















