TUBAN – Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin sore (17/2/2025).
Kedua tersangka merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 berinisial HK, dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 serta Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 milyar.
Berdasar pantauan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama 5 jam, sejak pukul 10.00 WIB. Pihan kejaksaan kemudian memutuskan untuk menahan para tersangka.
Kedua mantan petinggi BUMD itu kemudian digelandang keluar kantor Kejari Tuban. Mereka diangkut menggunakan mobil menuju Lapas Kelas IIB Tuban.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Cristiano mengatakan, kedua tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.
“Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Baca Juga:
Menurut Yogi, penahanan perlu dilakukan, karena pihak kejaksaan khawatir kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti. Selain itu mereka dikhawatirkan kabur.
“Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu akan menjadi lancar,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Arina Jumiawati menyatakan akan menghormati proses hukum yang kini tengah membelit kliennya.
“Kami berharap klien kami kesehatannya baik-baik saja, karena beliau ini cukup kooperatif,” ucapnya.(dif)

















