TUBAN – Sebanyak 18.000 buku nikah dimusnahkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Jumat (18/2/2025). Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT). Turut hadir sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Baznas, Kasi Bimas Islam, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari beberapa kecamatan, serta pejabat dan ASN Kemenag lainnya.
Berdasarkan data, buku nikah yang dimusnahkan terdiri dari, 13.484 buku nikah kedaluwarsa, 90 buku nikah rusak, 926 duplikat kedaluwarsa, 4 duplikat rusak, 2.509 lembar akta nikah kedaluwarsa, serta 987 daftar pemeriksaan nikah kedaluwarsa.
“Buku nikah yang sudah tidak berlaku bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak semestinya,” ujar Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari, menambahkan bahwa buku-buku nikah yang dimusnahkan merupakan terbitan tahun 2023 yang sudah kedaluwarsa atau rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor: B-763/Kw.13.01/Ks.01/02/2025, tertanggal 14 Februari 2025.
Baca Juga:
“Langkah ini juga sebagai bagian dari penertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar buku nikah dapat dikelola dengan baik sesuai aturan,” jelas Mashari.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dokumen pernikahan yang sudah tidak berlaku serta meningkatkan tertib administrasi di lingkungan Kemenag Tuban.(hri/dif)

















