TUBAN – Seorang wanita berinisial SN (25) di Kabupaten Tuban menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban dilempar gerobak hingga menyebabkan patah tulang pada jari kelingking.
Pelaku adalah suami korban berinisial US (33). Kini, pelaku telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KDRT terjadi pada Januari 2025 lalu. Ketika itu korban baru pulang ke rumah, setelah sebelumnya sempat pergi tanpa pamit.
Korban datang dengan marah-marah, lalu berusaha mengambil barang-barang jualan dengan cara mengobrak-abrik lemari. Merasa kesal, pelaku mendorong korban hingga jatuh terlentang di lantai. Pelaku kemudian melempar gerobak ke arah korban, mengenai jari kelingking.
“Jari kelingking korban mengalami patah tulang,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Jumat siang (7/3/2025).
Beruntung pertikaian antar suami istri itu berhasil dilerai warga sekitar. Selanjutnya, pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga:
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” imbuh Dimas.
Sementara itu, pelaku mengungkapkan, bahwa istrinya sempat pergi dari rumah selama kurang lebih 4 bulan ke Kota Malang, dengan membawa anaknya yang masih usai 3 tahun.
“Dia pergi tanpa pamit saat saya sedang bekerja,” ucap pria yang sehari-hari sebagai sopir angkutan umum itu.(dif)

















