Disnakerin Tuban Ingatkan Perusahaan Bayar Hak THR Pekerja

Redaksi7

Ilustrasi.

TUBAN – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.

Selain itu perusahaan dihimbau untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan apapun. Sebab, kondisi ekonomi sedang labil, sehingga tidak semakin menambah susah masyarakat.

“Dengan kondisi ekonomi yang masih labil seperti saat ini, kami juga menghimbau agar perusahaan menghindari adanya PHK,” ujar Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid, Selasa (11/3/2025).

Namun demikian, Disnakerin Kabupaten Tuban masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh.

Secara umum, aturan tentang pembayaran THR bagi para buruh pabrik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: 6 tahun 2016. Meski begitu, perlu penjelasan secara detail, mulai dari perhitungan, besaran hingga batas waktu pencairan, termasuk pula sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Juknisnya masih belum kita terima, mungkin segera akan kita terima,” kata Rohman Ubaid.

Dalam juknis tersebut, nantinya juga diatur mengenai pembentukan posko layanan dan pengaduan THR. Rencananya akan disiagakan di dua lokasi, pertama di Kantor Disnakerin Tuban, kedua, di UPT BLKI yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

“Para buruh maupun pengusaha bisa melaporkan atau konsultasi apabila mengalami kendala pembayaran THR,” terangnya.

Senada, Pengawas Tenaga Kerja Kasubkorwil Tuban Disnakertrans Jatim Erny Kartiksari mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang bakal diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Kendati hingga kini belum terbentuk Posko, para pekerja mulai dari sekarang tetap bisa mengadukan jika memang ditemukan pelanggaran pembayaran THR.

“Tentunya dengan menunjukkan bukti adanya pelanggaran, pasti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment