TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan berlaku selama cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana menjelaskan, kendaraan dinas sedianya diperuntukan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Termasuk anjangsana maupun liburan lebaran.
“Namanya kendaraan dinas itu diperuntukan untuk kegiatan kedinasan,” kata Budi Wiyana, Sabtu (15/3/2025).
Budi Wiyana mengatakan, selama ini para pejabat di lingkungan Pemkab Tuban patuh terhadap larangan yang sudah berlaku setiap tahun tersebut. Hal itu tak lepas dari pembinaan yang rutin dilaksanakan.
“Teman-teman sudah paham, jadi kendaraan tidak perlu dikumpulkan jadi satu,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi Wiyana menegaskan, tetap akan melaksanakan pengawasan agar fasilitas yang dibeli menggunakan APBD tersebut tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga:
“Kalaupun ada yang melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya.(dif)

















