TUBAN – Dua pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban. Mereka kepergok berada di dalam kamar kost pada malam Bulan Suci Ramadhan, Sabtu malam (15/3/2025).
Ironisnya, salah satu yang terjaring diketahui merupakan oknum anggota polisi berinisial TM (21) asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Ia berduaan bersama seorang gadis berinisial EDP (19) asal Kabupaten Lamongan.
Pasangan tersebut terjaring razia dalam kamar kost yang terletak di Jalan Wr Supratman, Kabupaten Tuban. Diketahui kemudian, oknum berinisial TM bertugas di Kabupaten Lamongan.
Razia sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan oknum polisi berinisial TM. Ia tidak terima dirazia dan sempat melarang sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar.
Kanit Patroli Samapta Polres Tuban IPDA Rudi W mengaku tidak mengetahui dimana TM berdinas. Namun hasil pemeriksaan, TM dan teman wanitanya itu bukanlah pasangan suami istri.
“Dia masih perjaka, yang perempuan juga masih lajang,” beber Rudi.
Baca Juga:
Menurut Rudi, TM hanya mengantarkan pasangannya ke kos dari tempat kerja. Apes, sebelum sempat keluar kamar, ternyata lebih dulu terpergok oleh petugas.
“Dia baru mengantarkan temannya dari kerja, dia mau keluar kita sudah keburu datang,” tuturnya.
Sementara ini, pihaknya hanya sekedar melakukan pendataan, termasuk pembinaan terhadap pemilik kos agar kedepan tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri.
“Pemilik kos-kosan kita bina biar tidak sembarangan menerima orang yang tidak jelas,” pungkasnya.
Sementara satu pasangan lain adalah NAZ (42) asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dan MK (23) warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Keduanya terjaring razia di kamar Kost F & Z yang berada di Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban.
Selain tempat kost, razia gabungan juga menyisir sejumlah kafe dan warung remang-remang. Puluhan botol Minuman Keras (Miras) berhasil disita petugas.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gunadi mengungkapkan bahwa, Miras diamankan di Cafe Semilir Laut, yang dikelola oleh YEP (28). Petugas menemukan 5 botol minuman beralkohol tradisional jenis arak Jawa serta 28 botol minuman keras modern dengan kadar alkohol golongan A dan B.
Operasi penertiban ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Tuban. Petugas menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketentraman dan ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Tuban bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(dif)

















