TUBAN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Dua pelaku ditangkap beserta 35 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan.
Kedua tersangka diketahui adalah Andriano Eka Putra (41) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dan Andik Setyawan (30) warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
“Kita dapat dari laporan masyarakat, kemudian kita kembangan,” ujar Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Selasa siang (8/4/2025).
Rudi menerangkan bahwa, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Penangkapan pertama dilakukan pada pelaku Andik, kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap pelaku Andriano.
Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang tinggal di Kota Batu. Mereka menukar uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 200 lembar menggunakan uang asli Rp5.000.000.
“Pelaku membeli, terakhir uang palsu 20 juta ditukar dengan uang asli 5 juta,” jelasnya kepada wartawan di ruang Satreskrim Polres Tuban.
Baca Juga:
Diungkapkan Rudi, uang palsu kemudian diedarkan pelaku ke sejumlah warung dan pasar tradisional. Modusnya, para pelaku menggunakan uang palsu untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
“Peredaran ya dipakai belanja ke warung-warung selama Ramadhan,” bebernya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 35 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sementara sebagian besar uang palsu telah diedarkan ke masyarakat.
“Pengakuannya baru kali ini. Uang 20 juta itu sisa tiga juta lima ratus,” terang Rudi.
Kini, kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka akan dijerat pasal 36 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.(dif)

















