TUBAN – Puluhan botol Minuman Keras (Miras) berhasil diamankan petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri dari Warung Jus Dollar 555 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu malam (13/4/2025).
Berdasarkan pantauan, kedatangan petugas secara tiba-tiba cukup mengejutkan pengelola dan pengunjung warung. Namun, petugas langsung menyisir semak-semak belukar di tanah kosong belakang warung.
KBO Samapta Polres Tuban, IPTU Edi Purnomo menerangkan bahwa, petugas gabungan berhasil menemukan 33 botol mIras berbagai merek. Diantaranya, 13 botol arak, 6 botol kawa-kawa, 16 botol alexis, dan 8 botol anggur merah.
“Tadi sengaja disembunyikan di semak-semak belakang warung untuk mengelabuhi petugas,” tutur Edy kepada wartawan setelah razia.
Guna kepentingan penyelidikan, minuman mengandung alkohol tinggi tersebut diamankan ke Mapolres Tuban. Selanjutnya, pemilik warung juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjalani BAP.
“Kemudian akan dilakukan tindak Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Tuban,” tambahnya.
Baca Juga:
Menurut Edi, razia itu bukan kali pertama Warkop milik KM (56) itu menjual Miras oplosan tanpa izin. Pada 22 Oktober 2024 lalu, warung yang terletak di Jalur Pantura tersebut juga sempat terjaring razia. Saat itu petugas berhasil menyita sebanyak 17 botol arak.
“Karena ini sudah berulang kali, maka akan kita kasih efek jera,” tandasnya.
Razia serupa dengan sasaran warung miras dan tempat-tempat penginapan bakal terus digalakkan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.(dif)

















