TUBAN – Ratusan pasangan suami istri di Kabupaten Tuban, mengajukan cerai sepanjang tahun 2025. Perkara yang menjadi latarbelakang perceraian didominasi faktor ekonomi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 503 perkara perceraian masuk sejak Januari sampai Maret 2025. Dari total tersebut, 155 perkara diajukan suami (cerai talak) sedangkan pengajuan dari istri (cerai gugat) 348 perkara.
“Pada bulan Januari kami mencatat 34 perkara cerai talak, bulan Februari sebanyak 67 perkara, kemudian pada bulan Maret kami mencatat sebanyak 54 perkara cerai talak,” bener Panitera Muda Pengadilan Agama Tuban Sandi.
Tingginya angka perceraian tersebut didominasi cerai gugat. Mayoritas masalah yang menjadi latar belakang perceraian adalah faktor ekonomi yang mencapai 210 perkara.
“Di bulan Februari dan Maret angka perceraian juga di dominasi karena faktor ekonomi, kalau bulan Februari total 72 sedangkan di bulan Maret sebanyak 138 perkara,”
Berbagai langkah pencegahan laju angka perceraian telah dilakukan Pengadilan Agama. Diantaranya membuat program Tuban Bangga (membangun keluarga) yang bekerja sama dengan Kemenag dan Pemkab. Program tersebut bertujuan untuk menurunkan angka perceraian dan pernikahan dini.
Baca Juga:
“Di dalam program itu kami memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan kepada masyarakat yang akan menikah,” jelasnya.
Dengan dibentuknya program itu, diharapkan dapat membantu membangun keluarga yang berkualitas dan mengurangi angka perceraian di kabupaten Tuban.(dif)

















