TUBAN – Kasus pencabulan santriwati oleh guru ngaji di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mendapat kepastian hukum. Tersangka berinisial AR itu kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Sebelumnya tersangka sempat diisiukan mengalami gangguan jiwa demi menggugurkan dari jeratan hukum. Setelah 8 bulan diproses UPPA Satreskrim Polres Tuban, kasus kekerasan seksual tersebut aman segera disidangkan.
Diketahui, pencabulan perbuatan bejat tersangka diketahui pertama kali oleh bapak korban, pada 28 Agustus 2024, pukul 24.00 WIB. Saat itu korban hendak pulang setelah mengikuti pengajian. Ketika menyusuri jalan desa sendirian, tersangka datang langsung melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan serupa juga pernah dilakukan tersangka terhadap korban, pada bulan Juni 2024. Ironis, aksi tak senonoh itu terjadi di ruang kelas, pukul 10.00 WIB.
“Kejadian cabul ini dilakukan oleh tersangka sebanyak 2 (dua) kali,” kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe Suwarti dalam pers rilis yang dikirim kepada wartawan, Kamis (24/5/2025).
Sehari paska kejadian kedua, telatnya 29 Agustus 2024, ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka. Ibu korban yang ditemui tersangka dan istri marah-marah dan menanyakan kebenaran dari kejadian tersebut.
Baca Juga:
“Tersangka tidak mengakui jika telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Suwarti.
Selanjutnya, pada 4 September 2024, ibu korban melapor ke UPPA Satreskrim Polres Tuban. Untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum, keluarga korban datang ke LBH KP Ronggolawe, pada 24 Desember 2024.
“Tim LBH KP.Ronggolawe membangun komunikasi dengan UPPA Polres Tuban terkait dengan proses perkembangan kasusnya,” papar Suwarti.
Akhirnya, pada 16 Januari 2025 secara resmi Polres Tuban melakukan pers rilis menyampaikan bahwa telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada AR.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menerangkan, proses penetapan tersangka cukup panjang lantaran muncul pernyataan dari keluarga bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga penyidik harus melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Hasil tes kejiwaan tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa, melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 Ayat (2) Jo.Pasal 76 huruf (e) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76 huruf (e) undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, pada 15 April 2025 terbit berita acara pelaksanaan perintah penahanan terhadap AR. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban dengan nomor perkara PDM-18/TBN/04/2025 terhitung 15 April 2025 sampai dengan 4 Mei 2025. Penahanan dilakukan karena terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dengan ditahannya terdakwa di Lapas Kelas IIB Tuban, kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Tuban khususnya UPPA Polres Tuban yang telah bersungguh-sungguh dan berpihak kepada korban.
“Terimakasih atas upaya-upaya kerja baiknya yang sangat kooperatif dan transparansi dalam memberikan informasi perkembangan perkara, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(dif)

















