TUBAN – Warga terdampak pembebasan lahan pembangunan kilang minyak Pertamina yang menempati Perumahan Relokasi di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mempertanyakan kejelasan tanah yang ditempati.
Warga menyebut Pertamina hoaks. Sebab, perusahaan plat merah itu tidak menepati janji menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan relokasi kepada warga. Padahal, target waktu penyelesaian dan penyerahan yaitu Desember 2024 lalu.
“Infonya belum diajukan, baru dua hari diajukan trus sekarang Pertamina baru pembayaran. Iya Pertamina hoaks,” kata seorang warga terdampak relokasi lahan pembangunan ilang Pertamina Juni (45) kepada wartawan, Rabu siang (7/5/2025).
Juni menerangkan bahwa, terdapat sebanyak 34 keluarga yang menempati Perumahan Relokasi Pertamina. Seluruhnya merupakan warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang tempat tinggalnya tergusur pembebasan lahan.
“Penggusuran tahun 2019, tapi kita pindah tahun 2021 bulan Agustus,” tuturnya.
Selama 4 tahun menempati Perumahan Relokasi, mengaku resah, takut, dan bahkan stres. Selain membutuhkan kepastian hukum, beredar pula isu pihak Pertamina tidak akan menyerahkan SHM lahan relokasi kepada warga.
Baca Juga:
“Perasaan kami stress, karena pihak luar bilang kalau kita bisa menempati tapi tidak mempunyai hak untuk menjual,” tutur Juni.
Untuk menindaklanjuti keluhan warga, pihak Pertamina menggelar diskusi bersama antara warga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Acara berlangsung di ruang lantai 1 Javanilla Resto Tuban, Rabu (7/5/2025).
Officer Asset Pertamina (Persero) Fatchurrohman membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian kewajiban Pertamina. Harusnya mereka memberikan sertifikat hak milik lahan kepada warga Desember 2024. Namun, adanya pergantian direktur dalam struktur Pertamina membuat semuanya harus dilakukan mulai awal.
“Ada perubahan anggaran dasar pergantian direktur sehingga surat kuasa harus direvisi, terkait administrasi juga harus dilakukan ulang, sehingga memang proses submit dokumen itu baru dilakukan akhir tahun lalu,” jelasnya kepada wartawan usai diskusi dengan warga.
Fatchurrohman menerangkan, dalam forum diskusi tersebut Pertamina menyampaikan komitmen untuk memberikan sertifikat hak milik kepada warga. Pertamina bersama BPN telah melakukan koordinasi intensif untuk menyelesaikan sertifikat secepatnya.
“Target sesuai tatanan waktu sampai terbit sertifikat warga jadi itu di Akhir Februari atau awal Maret 2026,” ucapnya.
Fatchurrohman menolak anggapan warga yang menyatakan bahwa Pertamina hoaks. Forum ini menjadi bukti nyata komitmen Pertamina untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan BPN turut mengawal proses pengurusan sertifikat.
“Justru hari ini jadi komitmen kami, karena kami tidak ingin adanya isu-isu yang berkembang di masayarakat. Kepengurusan ini juga dikawal BPN sebagai instansi yang berwenang. BPN juga full support untuk melakukan percepatan yang bisa dilakukan dan warga bisa mengetahui progresnya,” jelasnya.(sav/dif)

















