TUBAN – Jajaran Satreskrim Polres Tuban menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah Bumi Wali. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025, petugas telah menangkap 8 orang pelaku kejahatan.
Para pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Seperti, penganiayaan, pengeroyokan dan pemerasan.
Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial dalam konferensi pers mengatakan, bahwa operasi Pekat Semeru 2025 sudah berjalan 10 hari. Target utama operasi tersebut adalah tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Hingga kini pihaknya berhasil menangani 5 perkara.
“Empat kasus merupakan target operasi (TO), sementara satu kasus lainnya masuk kategori non TO,” katanya kepada wartawan, Sabtu sore (10/5/2025).
Lima kasus yang diungkap yaitu, 2 kasus penganiayaan, 2 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus pemerasan. Adapun tersangka berjumlah 8 orang, antara lain, satu pelaku pemerasan berinisial TH (32).
Lalu, 2 pelaku penganiayaan AR (34), warga Jl. Basuki Rahmat, Tuban dan DI (32) warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek. Sedangkan Lima pelaku pengeroyokan adalah berinisial ADS, NA, LNG, RG, dan SM.
Baca Juga:
Kompol Robi sapaan akrab Wakapolres Tuban mengimbau, masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di Tuban. Operasi masih berlangsung dan kami masih punya waktu empat hari untuk mengungkap target lainnya,” tegasnya.(sav/dif)

















