Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Es Buah Tuban

Redaksi7

Proses evakuasi mayat korban.

TUBAN – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban. Mereka ditangkap di warung es buah Jalan Pakah-Rembes Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kedua pengedar tersebut adalah Sukamto (40), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan Suryadi (36), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

“Ditangkap tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Harjo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Palang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Sukamto. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 7 butir pil double L dan uang satu juta sisa penjualan.

“Setelah diintrogasi menerangkan bahwa mendapatkan barang dari SY (Suryadi) yang pada saat itu ada di sebelahnya,” jelas Harjo.

Setelah Suryadi diamankan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 5.000 butir pil double L. Barang haram tersebut dimasukkan dalam botol warna putih yang dibungkus kresek hitam, disimpan dalam tas kuning.

“SY (Suryadi) digeledah ditemukan sabu-sabu di dalam dompetnya seberat 0,36 gram,” bebernya.

Kepada petugas yang mengintrogasi, Suryadi mengaku masih punya sisa barang di kost daerah Asemrowo, Surabaya. Dalam pengembangan tersebut ditemukan tambahan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil double L, 0,58 gram sabu-sabu, serta 4 butir inex warna kuning dengan motif Doremon.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik. Tersangka SY mengaku mendapat barang dengan sistem ranjau dari seseorang di daerah Margomulyo, Surabaya,” ungkapnya.

Tersangka Suryadi mengungkapkan bahwa membeli pil double L seharga Rp10.000 per 10 butir. Kemudian pil dijual kepada Sukamto seharga Rp11.000 per 10 butir.

“SK (Sukamto) menjualnya kepada orang lain seharga 50 ribu per sepuluh butir,” tandas Harjo.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban. Tersangka Sukamto dijerat pasal 435 dan 436 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka Suryadi dijerat pasal 435 dan 436 Jo pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment