TUBAN – Seorang pria terekam kamera CCTV melakukan pelecehan terhadap wanita penjaga warung. Tersangka yang mabuk minuman keras dengan sengaja memegang bagian viral korban.
Tersangka telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Pria berinisial AM (32) asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, awalnya korban terlihat sedang duduk menunggu pelanggan sambil bermain handphone.
Kemudian tersangka datang berjalan kaki. Tersangka sempat menyentuh pundak kiri wanita rekan korban. Tak cukup, tersangka kemudian menyentuh bagian vital dari tubuh korban.
“Korban merasa dilecehkan kemudian marah,” ujar Kadi Humas Polres Tuban AKP Jemy Mintoro kepada wartawan, Minggu pagi (15/6/2025).
Tersangka bukannya minta maaf, sebaliknya malah balas marah-marah. Sempat terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada sang suami.
Baca Juga:
“Korban melapor ke suaminya, lalu suaminya melapor ke Unit PPA Polres Tuban,” jelas mantan Kapolsek Kenduruan itu.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap tersangka di rumahnya. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban.
“Tersangka berbaur alkohol atau mabuk. Pasal yang disangkakan adalah pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Jemy.(sav/dif)

















