TUBAN – Masyarakat Kabupaten Tuban dihebohkan dengan munculnya grup Facebook Gay Tuban. Grup yang telah terbentuk sejak tahun 2010 itu kerap memuat ajakan tindakan asusila sesama jenis.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua pengguna aktif grup. Mereka merupakan pria berinisial J (45) dan AJ (30) yang berdomisili di Kabupaten Tuban.
“Dua tersangka ini aktif menggunakan grup ini untuk mencari pasangan untuk melakukan hubungan sesama jenis,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Rabu pagi (18/6/2025).
Dimas menerangkan bahwa, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengungkapan kasus group Facebook Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro yang sebelumnya ditangani Polda Jatim.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap grup Facebook serupa, yaitu Gay Tuban. Dalam kasus itu petugas menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan pengguna aktif.
Kedua tersangka secara sengaja membuat postingan bernada asusila dengan tujuan mengajak atau mencari pasangan untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Baca Juga:
“Ini masih kita lakukan pendalaman, untuk group ini dibuat sekitar tahun 2010 lebih dengan jumlah anggota seribu orang,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan hasil tangkapan layar atau screenshot postingan para tersangka, handphone, alat yang digunakan tersangka untuk fantasi hubungan sesama jenis seperti ikat rantai, cambuk dan pelumas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Keduanya dijerat undang-undang ITE dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Masih kami kembangkan untuk mencari pengguna aktif lainnya dan juga admin serta pembuat grup,” pungkasnya.(sav/dif)

















