TUBAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Seorang pengedar narkoba bernama Husain Al Kautsar berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 16 paket ganja dan ratusan butir pil double L yang disembunyikan di atas palfon.
“Barang ditaruh di atas plafon rumah. Yang diamankan ganja seberat 19,66 gram dan pil double L 236 butir,” ujar Kasatreskoba Polres Tuban AKP Harjo kepada wartawan, Kamis sore (19/6/2025).
Harjo menerangkan bahwa, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Diinfokan, terdapat sebuah rumah yang diduga digunakan transaksi pil terlarang.
Namun, saat petugas datang, rumah dalam kondisi terkunci dari dalam. Selanjutnya, petugas meminta bantuan ketua RT setempat untuk memanggil pelaku yang disinyalir bersembunyi. Benar saja upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, pelaku membuka pintu yang semula tertutup rapat.
“Pada saat pukul 11 kita ketuk pintu dan baru terbuka, Kami langsung menunjukan surat tugas, lalu melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Harjo, barang terlarang tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Malang. Namun, barang belum sempat diedarkan, hingga digerebek polisi.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.(sav/dif)

















