TUBAN – Tanah warisan saudagar tembakau Gunowidjoyo di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga diserobot hingga terbit sertifikat atas nama orang lain.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Salah satu ahli waris Sri Fatimah (61) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mendatangkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban untuk melakukan pengukuran objek sengketa.
Didampingi aparat desa setempat, petugas BPN terlihat melakukan pengukuran beberapa bidang tanah yang diklaim milik saudagar tembakau yang telah meninggal pada tahun 1971 silam tersebut.
“Ada permohonan mediasi dari Ibu Siti Fatimah dan Juwariyah, sehingga kita tindaklanjuti, jadi kita harus inventarisasi aset dulu,” kata Kasi Sengketa dan Perkara BPN Tuban Deddy Kristiawan, kepada wartawan, Senin siang (30/6/2025)
Deddy mengatakan, timnya baru selesai melakukan inventarisasi dua titik bidang tanah. Sedangkan sisanya satu titik bidang akan dilanjutkan lain waktu.
“Ini baru dua titik, rencananya tiga titik di Desa Gesikharjo. Kami harus identifikasi dulu sebelum menentukan batas waktu penyelesaian kasus,” jelas Dedik.
Baca Juga:
Sementara itu, Kuasa hukum Sri Fatimah Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto mengungkapkan, sesuai surat keterangan riwayat tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Gesikharjo pada 30 Juli 2023, tanah milik almarhum Gunowidjojo di Dusun Rembes seluas 0,214 Ha dan 0,132 Ha tercatat masih utuh, belum ada peralihan hak.
“Ternyata tanah tersebut sudah muncul sertifikat atas nama orang lain, padahal Gunowidjojo sudah meninggal tahun 1970-an dan ahli waris juga merasa tidak pernah menjual,” bebernya.
Agus mengaku sempat memasang spanduk bertuliskan tanah dalam penguasaan kuasa hukum ahli waris, namun tiba-tiba dirusak oleh orang lain.
“Kalau memang ada yang merasa keberatan seharusnya mendatangi kami baik-baik, dia beli dari mana dengan menunjukkan sertifikat,” ujarnya kepada wartawan.
Mantan Satgas Mafia Tanah Mabes TNI itu berharap, melalui inventarisasi ini permasalahan sengketa tanah tersebut bisa terang benderang.
“Kami akan kejar terus, kalau tanah ini memang hak ahli waris maka harus kembali kepada ahli waris,” tegasnya.
Diketahui, pada 2023 lalu, Fatimah sempat mengadu kepada Kepala Desa Gesikharjo Sukarnoto. Ia menanyakan keberadaan tanah milik buyutnya. Selanjutnya, kepala desa menerbitkan surat riwayat tanah.
Surat tersebut menyatakan tanah atas nama Gunowidjojo yakni Persil 30 dan 31 di Dusun Rembes masih utuh dan belum dialihkan ke pihak lain. Namun, saat dicek di lapangan, tanah itu ternyata telah bersertifikat atas nama orang lain.
“Ahli waris tidak pernah menjual ke siapapun. Ini jelas ada yang tidak beres,” tandas Agus.(sav/dif)

















