TUBAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tuban telah mencairkan Rp84,77 milyar untuk membayar klaim manfaat kepesertaan. Pencairan terhitung 6 bulan, mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2025.
Angka tersebut berasal dari lima program jaminan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani mengungkapkan bahwa, klaim didominasi JHT. Selama 6 bulan terakhir, klaim JHT sebesar Rp68,26 miliar dari 5.436 kasus. Disusul klaim JKM dengan 278 kasus yang mencapai Rp11,17 milyar. Kemudian JKK 810 kasus dengan klaim Rp4,21 miliar.
“Sedangkan klaim untuk program JKP mencapai Rp480,32 juta dari 251 kasus, dan program JP sebesar Rp635,62 juta dari 72 kasus,” imbuh Riza dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Wanita yang akrab disapa Bu Riza itu merinci lokasi kecelakaan kerja yang mendominasi klaim JKK. Sebanyak 350 kasus terjadi di lingkungan dalam kantor atau tempat kerja. Selanjutnya 290 kasus berada di luar gedung atau luar kantor. Namun masih dalam satu wilayah area kerja.
“Sedangkan 290 kasus akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan pulang dan pergi kerja,” bebernya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadilah Utami menyatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan di wilayah kerjanya, termasuk Kabupaten Tuban.
“Kami memiliki tiga jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon),” jelasnya.
Disamping itu, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pembayaran iuran juga terus dilakukan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tuban sejak tahun 2024.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap badan usaha lebih patuh dan bertanggung jawab dalam membayarkan iuran para pekerjanya,” ucap Dila.
Dengan nilai klaim yang cukup besar tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Terutama para pemberi kerja dalam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi para pekerja.(sav/dif)

















