TUBAN – Tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program biopori pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Ketiga tersangka diketahui adalah W-S selaku pemilik perusahaan pemenang tender proyek program biopori. Kedua yaitu Y-A, direktur CV yang meminjam nama perusahaan W-S untuk pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya tersangka ketiga berinisial H-G yang berperan sebagai pelaksana proyek di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Imam Sutopo menerangkan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban, sejak Senin, 21 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara maupun administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya, Selasa siang (22/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto membeberkan, pihaknya melakukan penyelidikan selama 9 bulan. Dalam kurun waktu tersebut ditemukan fakta bahwa, tersangka Y-A meminjam CV milik W-S untuk mendapatkan proyek, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada H-G, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.
“Di sini terlihat adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek. H-G yang tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan,” jelasnya.
Baca Juga:
Yogi menerangkan, program pengadaan pipa biopori yang didanai APBD Tuban tahun 2021 itu harusnya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. Namun fakta di lapangan, hanya 9.121 pipa yang benar-benar terpasang.
Diketahui, sebanyak 7.181 pipa sengaja tidak dipasang. Bahkan sebagian besar pipa dibiarkan berserakan di sejumlah balai desa dan beberapa titik lain sekitar proyek.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp344.428.045,” pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Sub Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sav/dif)

















