TUBAN – Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban berhasil menangkap hidup-hidup 128 ekor ular piton yang memasuki permukiman warga selama 6 bulan terakhir.
Setelah sempat dipelihara dalam kandang besi di Markas Komando Damkar Tuban, satwa liar tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Kamis pagi (24/7/2025).
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji menerangkan bahwa periode Januari-Maret terdapat 52 ekor ular. Selanjutnya pada periode April-Juni sebanyak 76 ekor.
“Total 76 ekor yang kita serahkan, dan sebelumnya kita juga menyerahkan kurang lebih 52 ekor. Rata-rata ular hasil tangkapan adalah jenis piton,” ujarnya.
Penyerahan dilakukan di Mako Damkar Tuban. Petugas BKSDA Jawa Timur datang menjemput langsung ular-ular yang diserahkan menggunakan kendaraan bak terbuka.
Sebelum diserahkan BBKSDA, seluruh ular piton tersebut dikumpulkan di kandang transit Markas Damkar Tuban. Petugas juga memastikan kesehatan dan pemeliharaan ular selama masa penampungan.
Baca Juga:
“Setiap satu hari sekali kita beri makanan ayam mentah,” tutur Sutaji.
Sementara itu, Polhut Ahli Muda BBKSDA Jatim, Basyori mengatakan, kegiatan serah terima satwa hasil evakuasi ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk nyata kolaborasi antara Damkar dan BBKSDA dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mengurangi potensi bahaya bagi masyarakat akibat keberadaan satwa liar di lingkungan permukiman.
“Semua ular akan kami assessment terlebih dahulu. Setelah itu akan dibawa ke penangkaran,” katanya.
Menurut Basyori, Kabupaten Tuban menjadi wilayah dengan jumlah tangkapan ular tertinggi dibandingkan daerah lain yang berada di bawah kewenangan BBKSDA Jatim.
“Paling banyak dari Tuban, kemudian disusul Madiun dan Ngawi,” ungkapnya.
Selain ular piton dari Damkar Tuban, BKSDA Jatim juga mendapat penyerahan seekor monyet dari Damkar Bojonegoro. Satwa liar tersebut selanjutnya dibawa menuju kandang transit di Surabaya guna mendapat perawatan lebih lanjut dan mendapat asesmen.
“Asesmen itu pengukuran, jadi nanti satwa ini mau diliarkan atau ditaruh ke penangkaran itu akan diputuskan,” jelasnya.
Pelepasan liar oleh BKSDA tidak dilakukan sembarangan. Petugas memiliki tempat tersendiri untuk melepas liarkan satwa liar sehingga tidak kembali bersinggungan dengan masyarakat.
“Dilepas liarkan di Cagar Alam Pulau Nusa Barong, ikut wilayah Kabupaten Jember. Itu pulau sendiri tidak berpenghuni,” pungkasnya.(sav/dif)

















