Pemerintah Pusat Batal Bangun Pabrik Pengolahan Sampah Senilai Rp100 Milyar di Tuban

Redaksi7

Tumpukan sampah di kawasan TPA Gunung Panggung, Kecamatan Semanding.

TUBAN – Pemerintah pusat batal membangun pabrik pengolahan sampah di Kabupaten Tuban. Proyek senilai Rp100 miliar itu digadang-gadang mampu mengelola sampah hingga 150 ton per hari.

Kabar tersebut mencuat dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Sabtu (2/8/2025). Dalam rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui juru bicaranya, Siswanto mengaku kecewa dengan batalnya program strategis tersebut. Industri pengolah limbah berbasis teknologi Refused Derived Fuel (RDF) itu sangat dibutuhkan untuk menangani persoalan pengelolaan sampah.

“Kami menyayangkan gagalnya bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan pabrik pengelolaan sampah yang nilainya kurang lebih Rp100 miliar,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan, proyek pembangunan pabrik sampah berkapasitas 150 ton per hari itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Program tersebut merupakan bagian dari skema bantuan pinjaman Bank Dunia yang pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap.

Diterangkan Budi, Kabupaten Tuban masuk dalam tahap kedua. Namun, pemerintah pusat memutuskan untuk membatalkan seluruh proyek di tahap kedua. Selanjutnya, anggaran dana yang tersisa difokuskan untuk menyelesaikan program di daerah yang masuk tahap pertama.

“Tahap satu masih proses, tahap dua termasuk Tuban dibatalkan. Sisa anggarannya mau dioptimalkan ke daerah tahap satu,” terangnya.

Budi mengatakan bahwa, MoU (nota kesepahaman) antara pemerintah pusat dan Bank Dunia terkait program tersebut berakhir pada November 2025. Dengan demikian, secara teknis tidak memungkinkan lagi untuk memulai pembangunan.

Budi turut menyayangkan, apalagi segala kebutuhan pendukung telah disiapkan. Bahkan termasuk lahan untuk pembangunan pabrik seluas dua hektar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Panggung, Kecamatan Semanding.

“Tapi lagi-lagi semua kewenangan di pemerintah pusat,” imbuhnya.

Budi menyatakan pemerintah pusat telah menjanjikan program pengganti kepada Pemkab Tuban sebagai kompensasi atas batalnya proyek pabrik sampah. Program alternatif itu akan tetap memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana.

“Kita ditawari program pengganti, berupa bantuan sarana prasarana dan lainnya. Ini yang akan kita kejar,” pungkasnya.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment