SURABAYA – Konten negatif dan Informasi liar menjamur di ruang digital. Untuk mencegah disinformasi publik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong peran aktif lembaga penyiaran.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Selasa Siang (5/8/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono meminta KPID Jawa Timur menjadi jembatan bagi lembaga penyiaran dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mencegah dan melawan disinformasi publik.
“Kami berharap KPID bisa menjadi jembatan yang dapat mengarahkan lembaga penyiaran agar menjadi bagian dari pencegahan disinformasi publik,” tegas Adhy.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan bahwa, di era konvergensi media, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penjernih informasi. Keberadaan lembaga penyiaran yang menjalankan etika jurnalistik dapat menjadi contoh baik bagi media lain, khususnya di ruang digital yang cenderung bebas tanpa kontrol.
“Ketika informasi datang dari berbagai arah dan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan, maka lembaga penyiaran harus berdiri sebagai penjernih informasi,” ujar Royin.
Baca Juga:
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo menambahkan, pihak yang merasa dirugikan dengan konten di media sosial dapat melapor kepada aparat penegak hukum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Konten-konten di medsos dan lembaga penyiaran ilegal bukan merupakan produk jurnalistik sehingga penanganannya menggunakan UU ITE dan KUHP,” papar Rossi.
“Berbeda dengan konten atau isi siaran lembaga penyiaran yang memiliki izin, itu menjadi tanggung jawab KPID untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran tersebut,” lanjutnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jawa Timur Putut Darmawan, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Khoirul Huda, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Aan Haryono, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi, dan Anggota Bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah (CPS).(sav/dif)

















