TUBAN – Anggota DPRD Tuban periode 2014-2019, Moh Fuad (54) mendatangi Propam Polres Tuban, Senin pagi (11/8/2025). Ia mengadukan penyidik Satreskrim yang belum menuntaskan kasus penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2022.
Fuad menjelaskan bahwa, mobil miliknya Toyota Innova tahun 2014 digelapkan pasangan suami istri berinisial P-R dan T-W. Mereka tinggal di Desa Wanglu Wetan, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban
Awalnya, mobil milik korban dipinjam terlapor T-W untuk keperluan keluarga ke Yogyakarta, pada 4 Juli 2022. Namun, berhari-hari mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Waktu itu saya pikir cuma dipakai sebentar, mungkin dua atau tiga hari. Tapi sampai beberapa hari kemudian, mobil tidak juga dikembalikan,” ujar eks anggota dewan tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil telah digadaikan terlapor kepada seseorang berinisial B, warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan bukti transfer pembayaran melibatkan nama berinisial S.
“Digadaikan Rp38 juta,” ucapnya saat ditemui wartawan di Mapolres Tuban.
Baca Juga:
Laporan korban sempat berhenti tanpa perkembangan selama hampir 3 tahun. Demi mendapat keadilan, korban kembali melaporkan kasusnya lagi, hingga akhirnya polisi menangkap T-W, pada 3 Juli 2025.
Penangkapan terhadap T-W tidak membuat korban puas. Ia meminta aparat penegak hukum juga memproses penadah mobil berinisial serta menyelidiki peran S yang mentransfer uang pembayaran gadai mobil.
“Saya datang ke sini supaya polisi benar-benar bisa mengusut penadahnya. Jangan sampai hanya pelaku utama yang ditangani, sementara penadahnya lepas begitu saja. Karena jika penadah masih berkeliaran, dimungkinkan akan ada korban lainnya juga,” tuturnya.
Agar kasus berjalan sesuai prosedur, korban melayangkan aduan ke Propam Polres Tuban. Politisi Partai Demokrat itu berharap polisi mengusut tuntas kasus penggelapan yang menimpanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa, penyidikan kasus sudah berjalan sesuai prosedur. Penyidik juga telah menangkap salah seorang pelaku.
“Kendalanya para terlapor yang kini sudah berstatus tersangka ini sempat melarikan diri. Saat ini kami juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Dimas menambahkan, keberadaan mobil Toyota Innova milik korban, juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Selain itu, satu pelaku utama PR, yang merupakan suami T-W juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Baik suami tersangka maupun mobil sekarang masuk daftar pencarian. Baik daftar pencarian barang maupun daftar pencarian orang,” pungkasnya.(sav/dif)

















