TUBAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban berkomitmen menekan pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, bisnis tanpa izin resmi itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Salah satu upaya yang dilakukan petugas adalah sosialisasi terkait perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tuban.
Selain sosialisasi, Unit Tipidter juga menindak tegas biarkan praktik bisnis ilegal yang tetap membandel. Seperti pertambangan ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban
“Satreskrim Polres sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan ESDM Pemkab Tuban, terkait perijinan tambang yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar Kanit Tipidter, IPTU I Made Riandika Darsana.
Pria yang akrab disapa Made itu menegaskan kegiatan sosialisasi ini dilakukan Polres Tuban, agar pemilik tambang di Kabupaten Tuban segera menyelesaikan perizinannya.
“Tak hanya sosialisasi yang kami lakukan, tapi juga sudah melakukan penindakan hukum terkait tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,” tegasnya.
Baca Juga:
IPTU Made mengimbau kepada para pemilik tambang untuk tidak main-main terkait perizinan karena ini akan menjadi atensi Polres Tuban. Jika ada informasi yang beredar di masyarakat terkait penambangan ilegal maka akan ditindak tegas.
“Jadi sebelum kami tindak tegas baiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinnya kalau masih mau melakukan aktivitas tambang,” imbaunya.(sav/dif)

















