TUBAN – Seorang gadis di bawah umur (16) menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya. Korban dicabuli pelaku selama lima tahun di dalam kamar rumahnya sendiri.
Berdasarkan informasi, pencabulan terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025. Perbuatan bejat itu terakhir dilakukan, pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku beraksi saat semua penghuni rumah sedang terlelap tidur.
“Pelaku lahir 6 Maret 1982, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Kabupaten Tuban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, melalui Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), IPDA Febri Bachtiar Irawan, Jumat (15/8/2025).
Dijelaskan, peristiwa memilukan ini bermula saat korban sedang tidur di kamarnya sendiri. Tiba-tiba pelaku masuk, mematikan lampu, lalu berbaring di samping korban. Pelaku kemudian melancarkan aksinya, sedangkan korban yang ketakutan hanya bisa diam menurut.
“kejadian tersebut telah dilakuan sebanyak kurang lebih 15 kali dan berdasarkan pengakuan korban telah berlangsung sejak tahun 2020,” beber Dimas.
Seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar, sehingga pihak korban melapor ke Mapolres Tuban.
Baca Juga:
Setelah itu penyidik UPPA Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat.melakukan penyelidikan. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Tuban,” terangnya.
Sejumlah barang bukti diamankan penyidik. Diantaranya daster dan pakaian dalam milik korban. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban.(sav/dif)

















