TUBAN – Sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan selama menjalani pembinaan, sebanyak 593 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Tuban mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana bertepatan dengan Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Alun-Alun Tuban, Minggu pagi (17/8/2025).
Diketahui, terdapat dua jenis remisi yang diberikan kepada para narapidana, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD). Penerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Adapun Remisi Umun diberikan kepada 271 narapidana. Dengan rincian, 269 narapidana memperoleh remisi sebagian (RU-I) dan 2 orang langsung bebas (RU-II).
Sementara itu sebanyak 322 narapidana menerima Remisi Dasawarsa. Rinciannya, 218 narapidana mendapat remisi sebagian (RD-1) dan 4 orang langsung bebas (RD-II).
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Baca Juga:
Kalapas Tuban menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi ini bukan semata-mata pemotongan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” kata Irwanto.
Dengan adanya pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 di Lingkungan Lapas Tuban dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat APBN sebesar Rp 1.047.684.000.
Momen ini diharapkan agar para narapidana yang menerima remisi dapat menjadi teladan bagi warga binaan lainnya serta terus menjaga komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.(sav/dif)

















